Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Terus Bertambah
Sukmawati Soekarnoputri kembali jadi kontroversi. Pidatonya yang diduga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden ke-1 RI Soekarno dibawa ke ranah hukum. Adik Megawati dan Rachmawati Soekarnoputri ini dianggap menistakan agama.
Sukmawati terus dilaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri. Laporan pertama terhadap salah satu putri Soekarno itu dilakukan oleh simpatisan Kordinator Bela Islam (Korlabi), pada Jumat 15 November 2019.
Kepolisian menerima laporan Ratih Puspa Nusanti bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu 16 November 2019.
Sukmawati juga dilaporkan oleh seseorang bernama Irvan Noviandana yang merasa resah dengan ucapannya dalam forum diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme', pada Senin 11 November 2019.
Dalam laporan itu, Irvan turut menyertakan barang bukti berupa video dan serta sejumlah link pemberitaan media. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.
Sukmawati kembali dilaporkan namun bukan ke Polda Metro Jaya melainkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, giliran dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali yang mempolisikan Sukmawati terkait dengan pernyataan soal perjuangan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW, Selasa 19 November 2019.
Kedua politikus itu tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM.
Dalam laporannya juga disertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar perkataan Sukmawati dan video.
"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tindakan Sukmawati yang dianggap menodai agama tersebut bukan yang pertama. "Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu, saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi.
Sebelumnya, Sukmawati pernah dituding menistakan agama. Wanita kelahiran 26 Oktober 1951 itu sempat dilaporkan bahkan massa Persaudaraan Alumni 212 menggelar demo karena puisi Ibu Indonesia, yang disampaikan wanita 68 tahun itu di acara 29 tahun desainer kebaya Anne Avantie di Indonesia Fashion Week 2018.
Advertisement