Pelapor Gathan Saleh Apes, Positif Narkoba hingga Pemerasan
Muhammad Andika Mowardi alias Ega, pelapor Gathan Saleh Hilabi di kasus penembakan, benar-benar sial. Ada tiga laporan serupa terhadap Andika yang kini masih diproses di kepolisian.
Andika dijemput paksa Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia harus menghadiri rekonstruksi Gathan Saleh di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 4 April 2024. Polisi melakukan upaya jemput paksa setelah Andika dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Belakangan diketahui, Andika positif narkoba. Polsek Mampang Prapatan melakukan tes urine terhadap Andika setelah ia memberikan keterangan yang melantur saat di BAP polisi.
Ternyata, jauh sebelum bersengketa dengan Gathan Saleh, Andika dilaporkan oleh seseorang berinisial T ke Polsek Mampang Prapatan. Andika dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan, 18 Oktober 2023.
Kini, ada satu korban lainnya inisal A yang melaporkan Andika dengan kasus pengancaman dan pemerasan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan, Rabu 6 April 2024. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/8/694/2024/PKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Untuk perkara yang di Polsek Mampang, dia sampai meminta kurang lebih Rp6 miliar supaya dibayar sehingga dia bisa pergi dari kehidupan si korban ini," jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero
Kuasa hukum korban insial A, Machi Ahmad mengatakan, Andika melakukan pengancaman kepada kliennya tersebut pada bulan September 2023. Ancaman itu dikirim Andika melalui fitur voice note pada aplikasi Whatsapp kepada korban A.
"Ada kata-kata untuk menusuk atau ancaman penusukan di luar. Kalau di luar, mau ditempeleng," jelas Machi kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 7 April 2024.
Machi menyebut, kepada korban, Andika juga pernah menawarkan senjata api yang ia akui miliknya. Selain itu, Andika juga disebut menawarkan narkotika kepada korban A.
Advertisement