Pelantikan Komjen Iriawan Jadi Pjs. Gubernur Jabar Langgar Tiga UU Sekaligus. Kok Bisa?
Dilantiknya Komjen Pol Mochammad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan melanggar beberapa aturan perundang-undangan.
"Dilantiknya jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur, paling tidak ada tiga undang-undang yang dilanggar," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Luthfi Andi Mutty.
Luthfi Andi Mutty hari Senin 18 Juni sore membuat pernyataan tertulis untuk menanggapi pelantikan Komjen Pol Mochammad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat yang berlangsung pagi tadi di Gedung Merdeka, Bandung. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Komjen Iriawan menggantikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang selesai masa jabatannya pada 13 Juni lalu.
Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri ini menjelaskan, paling tidak ada tiga undang-undang yang dilanggar. "Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tulis Luthfi.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. "Jika ditafsirkan secara a contrario, ketentuan itu berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," katanya.
Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Luthfi Andi Mutty mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Menurut dia, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Prajurit TNI dan anggota Polri, kata dia, pada dasarnya dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tapi berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Sebelumnya, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH MM MH dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat selesai pada 13 Juni 2018. (an/ar)
Advertisement