Pelantikan Kepsek Langgar Protokol, Pemkot Surati Dindik Jatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim terkait pelantikan kepala sekolah dan pengawas se-Jawa Timur yang diduga melanggar protokol Covid-19.
Dalam surat tertanggal 2 Juni 2020 tersebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memohon data nama dan alamat orang yang terlibat pada acara pelantikan tersebut, termasuk OB (office boy). Nama-nama yang terlibat dalam pelantikan itu akan ditracing.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, surat permohonan data orang terlibat dalam pelantikan itu sebagai tindak lanjut dari pemberitaan media bahwa pelantikan itu diduga melanggar protokol kesehatan.
“Kita saat ini gencar melakukan tracing. Ini tindak lanjut dari pemberitaan acara pelantikan yang diduga melanggar protokol kesehatan. Karena itu, kita mau tanyakan siapa saja yang terlibat," kata Irvan melalui rilis pers, Selasa, 2 Juni 2020.
Kata Irvan, data nama orang tersebut sangat penting guna melakukan penanganan lebih lanjut penyebaran corona di Surabaya. Karena acara itu kebetulan dilaksanakan di Surabaya. Ia berharap kejadian ini tidak berakibat fatal, sehingga perlu dilakukan antisipasi.
“Apalagi, ini lokasi acaranya di Kota Surabaya. Makanya, dalam surat kita tembuskan ke Walikota Surabaya selaku Ketua Gugus Tugas," kata Irvan.
Advertisement