Pelanggaran THR di Jawa Timur Meningkat 45 Persen
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, serta Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ) merilis perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada tahun 2018 meningkat 45 persen.
"Tahun 2017, ada 1.867 pekerja dari 32 perusahaan di enam kabupaten/kota yang tidak mendapatkan THR. Tahun ini ada sedikitnya 2.479 pekerja dari 16 perusahaan di empat kabupaten/kota yang tidak mendapatkan THR," kata Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Juni 2018, di kantornya.
Angka tersebut, kata Habibullah, meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya. "Laporan yang masuk ke kita sampai hari ini ada 2.479 pekerja dari 16 perusahaan yang ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan," katanya.
Melihat angka kenaikan tersebut, Jamaludin, koordinator ABJ, mengatakan kenaikan itu tak lepas dari kinerja para pengawas Dinas Ketenagakerjaan yang dianggap tak berfungsi dengan baik. Peraturan THR untuk para pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
"Padahal, THR untuk para buruh itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Kalau sudah ada peraturan, harusnya pengawas Disnaker bisa lebih tegas untuk manjalankan tugasnya," kata Jamal.
Lebih lanjut Jamal mengatakan semenjak peraturan itu dibuat, pelanggaran dari tahun ke tahun pun semakin meningkat. "Jadi para pengawas ini belum menjalankan fungsinya secara benar untuk melakukan tindakan pada perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Meski begitu, ke depannya Jamal berharap agar para pengawas yang berada di bawah provinsi Jawa Timur bisa lebih tegas dalam mengambil tindakan. "Ya, setidaknya ada tindakan tegas dari mereka, agar tahun-tahun selanjutnya tidak ada lagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya," katanya. (amm)