Pelanggaran Netralitas ASN Blora, Camat Sambong Terancam Sanksi
Camat Sambong, Sukiran, terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilpres, Rabu 14 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora telah mengirim rekomendasi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Irfan Syaiful Masykur, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora, menjelaskan, Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong.
"Hasilnya terbukti melanggar," jelas Irfan Syaiful Masykur, Jumat 19 April 2024.
Peristiwa itu, terjadi pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora. Pada kesempatan tersebut, Camat Sambong diduga melanggar netralitas ASN.
Menurut Irfan, pernyataan yang disampaikan oleh Sukiran diduga mengandung unsur ketidaknetralan. "Kemudian kita proses, kaji dan klarifikasi. Hasilnya kita rekomendasikan ke KASN," tambahnya.
Irfan juga menambahkan, saat ini prosesnya telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, untuk sanksi dan langkah selanjutnya, hal tersebut berada di bawah kewenangan KASN.
Menurut Irfan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, namun hanya merekomendasikan kepada pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Camat Sambong, Sukiran, belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran netralitas ASN ini. Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan juga belum mendapatkan respons.