Pelanggaran Berat, 5 Guru di Pamekasan Dipecat
Sebanyak lima orang guru di Pamekasan diberhentikan dari profesinya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan Jawa Timur menyebut kelimanya terlibat pelanggaran berat.
"Mereka ini diberhentikan sebagai guru, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik guru," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan Disdikbud Pemkab Pamekasan Fadlillah dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Sabtu 30 Desember 2023.
Menurutnya, pelanggaran berat tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021. Salah satu bentuknya adalah absen selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ia melanjutkan, aturan baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana pelanggaran berat bila absen selama 26 hari. "Aturan sebelumnya yang masuk kategori pelanggaran berat adalah apabila tidak masuk berturut-turut selama 26 hari. Yang saat ini 10 hari," katanya dikutip dari Antara.
Pemberhentian itu menurutnya dilakukan secara bertahap. Hukuman dijatuhkan setelah melakukan pembinaan terhadap para guru tersebut. "Saat ada laporan dari masyarakat bahwa si guru ini tidak masuk selama tiga hari, kami panggil, meminta yang bersangkutan untuk masuk dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Namun pembinaan itu tidak diindahkan hingga Disdikbud Pamekasan kemudian memecat lima guru tersebut.