Pelanggaran ASN Pemkot Surabaya Naik dari Tahun ke Tahun, DPRD Dorong Pembinaan Mental dan Rohani
Jumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Inspektorat Pemkot Surabaya, terdapat 18 orang pada tahun 2018 yang terbukti melakukan pelanggaran, 27 orang pada 2019, 30 orang pada 2020, 37 orang pada 2021, dan menanjak menjadi 144 orang pada 2022 dan meningkat lagi 161 orang pada 2023 lalu.
Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, pembinaan mental dan rohani bagi para ASN dapat digalakkan untuk menekan angka pelanggaran tersebut.
"Dengan melihat fenomena pelanggaran ASN yang meningkat, saran saya mereka harus sering diberi pencerahan berdasarkan agama masing-masing. Ada juya pembinaan mental, khususnya bagi ASN yang beragama Islam, melalui pencerahan dari para ulama dan kiai," katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Muhaimin melanjutkan, pendekatan secara religius diharapkan dapat mengembalikan kesadaran masing-masing pribadi ASN untuk dapat senantiasa menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara. "Fenomena ini kalau diberikan sentuhan rohani, diharapkan akan mengembalikan kesadaran mereka tentang tugasnya," imbuhnya.
Selain pembinaan mental dan rohani, politikus PPP ini juga meminta peran para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). "Para pimpinan OPD juga harus melakukan pengawasan melekat pada semua ASN. Pengawasan melekat ini harus dilakukan pada semua jajaran pemerintah kota, termasuk pembinaan dari pimpinan kepada bawahan," tegasnya.
Dirinya juga menyebut, pembinaan terhadap ASN harus bersifat personal dan bersifat lebih intensif dan dilakukan secara langsung. "ASN dipanggil secara pribadi, lalu diberi penjelasan sesuai tupoksi mereka sebagai abdi negara," ujarnya.
Muhaimin juga mengingatkan, kepada segenap ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya untuk dapat berkelakuan baik agar dapat dijadikan teladan oleh masyarakat.
Adapun terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan berpotensi menurunkan citra di mata publik, Muhaimin berharap mereka tidak disanksi berat.
"Kalau pun ada pelanggaran-pelanggaran, oknum ASN yang membawa dampak mudhorot, jangan disanksi berat, tapi dibina agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutupnya.