Pelanggar PSBB, DJ Dinar Candy Jadi Tukang Sapu Jalanan
Kesadaran sebagian artis tentang imbauan pemerintah di masa pandemi corona masih minim. Setelah transgender DJ Gebby Vesta menggelar pesta ulang tahun di salah satu kos di Bali berujung sanksi adat dengan membersihkan rumah adat, pasar hingga kuburan. Kini, giliran DJ Dinar Candy yang berulah.
Wanita yang sempat berhijab selama bulan Ramadhan lalu ini, membagikan beberapa foto dirinya saat menjalankan sanski pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip dari akun Instagram @dinar_candy, dia tampak menyapu jalan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" lengkap dengan masker kain yang menutupi wajahnya.
Dinar Candy mengungkap bahwa dirinya tengah menjalankan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan setelah melanggar PSBB. "Pelanggar PSBB kena sangsi sociaL guysss," tulis wanita berusia 27 tahun tersebut, Sabtu 6 Juni 2020. Namun, dia tak menjelaskan jenis pelanggaran yang telah dilakukannya.
Melihat postingan tersebut, banyak netizen yang mulai ikut meninggalkan komentar. Tidak sedikit dari para netizen yang memberikan komentar kocak pada postingan tersebut. Sebagian dari mereka ada juga yang memberikan semangat.
"Gpp kmu ngelanggar psbb asal jgn ngelanggar cinta kita," tulis @febixxxx.
"Hmmm si teteh ini lagi ngebersihin mantan yg berserakan yaaa," imbuh @didixxxx.
"Udh kaya kpk rompinya," sambung @bagusxxxx.
"Itu petugasnya kagak tau klo neng ini dj no 1 seindonesia ya???," tambah @budixxxx.
"Semangat terus kak," pungkas @mikaxxxx.
Seperti yang diketahui, hingga kini aturan PSBB masih diterapkan di berbagai daerah di Tanah Air guna mencegah penyebarluasan virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Jakarta saat ini masih melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekaligus menuju fase peralihan menuju kondisi yang sehat, aman, dan produktif.
Rencananya, PSBB secara bertahap akan ditiadakan untuk kemudian memasuki aturan new normal. Di sejumlah daerah kini mulai memasuki masa transisi dari PSBB ke new normal.