Pelanggar Protokol di Kota Malang Terbanyak, ini Kata Walikota
Berdasarkan data dari Polda Jawa Timur (Jatim) jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang terbanyak di Jatim.
Tercatat di Kota Malang total ada 186 kasus pelanggaran Covid-19 dengan nilai denda sebesar Rp11.480.000. Posisi kedua diduduki oleh Surabaya dengan 95 pelanggaran dengan nilai denda sebesar Rp14.500.000.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan dengan tingginya jumlah pelanggar yang terjaring ini membuktikan bahwa operasi yustisi penegakan disiplin yang digelar oleh Forkopimda Kota Malang berjalan efektif.
"Kami menggelar operasi di berbagai titik. Kemarin kami lakukan di Balai Kota Malang," ujarnya, Jumat 18 September 2020.
Lanjut Sutiaji, yang menjadi penyebab banyaknya jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 karena durasi operasi yustisi yang digelar Forkopimda Kota Malang relatif panjang.
"Saya tidak mengelak durasi (operasi yustisi) kemarin panjang, satu jam lebih. Jadi, semakin lama, semakin banyak orang yang lewat dan terjaring razia," katanya.
Dengan catatan tersebut, kata Sutiaji, perlu kewaspadaan dari Forkopimda Kota Malang untuk menekan jumlah pelanggaran protokol Covid-19.
"Ini menunjukkan kami perlu tetap kewaspadaan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jatim tercatat sebanyak 7.003 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut rinciannya yaitu sebanyak 4.775 pelanggar mendapat teguran lisan, 2.228 mendapat teguran tertulis, 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja sosial, kemudian ada 475 pelanggar yang disita KTP-nya, serta 919 pelanggar yang dikenakan denda.
“Total nilai dendanya dari seluruh pelanggar di Jatim mencapai Rp63.800.000,” kata Trunoyudo