Pelanggar Prokes di Surabaya 20 Ribu Orang, Total Denda Rp3,7 M
Penegakan protokol kesehatan (prokes) di Surabaya terus dilakukan. Bahkan, ditemukan lebih dari 20 ribu pelanggar prokes. Denda yang terkumpul pun mencapai Rp3,7 miliar. Hal ini diungkapkan, Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
"Penertiban prokes ada 24.000 pelanggaran, baik perorangan maupun usaha. Untuk usaha ada 870. Denda mencapai Rp 3,7 miliar, sampai saat ini kami lakukan itu," ujar Eddy, Kamis, 14 Oktober 2021.
Eddy menjelaskan, denda yang diterapkan ialah denda administrasi. Selain itu, ada denda lain yang dikenakan pada pelanggar, seperti tour of duty ke Makam Keputih, kerja sosial di Liponsos, dan yang paling berat penutupan usaha.
"Setiap pelanggar prokes yang terjaring, tidak langsung dikenakan denda administratif. Melainkan, petugas melakukan pendekatan terlebih dulu, sehingga masyarakat yang melanggar bisa lebih tertib lagi," ungkapnya.
Dalam penertiban pelanggar pihaknya melakukan mendekatan humanis dan persuasif. Sehingga, tujuan untuk persuasif mengajak masyarakat merubah perilaku bisa tercapai. Kepala Satpol PP Surabaya ini menggungkapkan, pelanggaran yang banyak ditemukan ialah tidak memakai masker. Menurutnya, hal ini juga diwarnai euforia masyarakat karena Surabaya sudah turun level.
"Masyarakat sering membuka masker saat merokok atau makan, kerumunan juga ada. Jadi mereka ada turun level sehingga membuat euforia," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. "Sebab, masih pandemi semoga warning gelombang ketiga tidak terjadi. Ini bukan tangung jawab pemerintah saja, namun juga masyarakat," tutupnya.