Melonjak 20 Persen, Pelanggan PLN pun Kaget Tagihan Listrik
Sejumlah pelanggan PLN menyatakan kaget dengan melonjaknya tagihan rekening listrik pada Juni 2020. Kenaikannya sampai 30 persen dari biasanya.
Kenaikan tagihan pembayaran listrik ini ramai diperbincangkan di media sosial. Konsumen menuding PLN tidak fair, menaikkan tarif listrik secara diam diam. Yakni pada saat masyarakat fokus menghadapi Covid-19. Kejadian ini sama dengan saat pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menjawab tuduhan tersebut PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik sejak beberapa waktu terakhir. Hal ini untuk menjawab keluhan yang pelanggan yang mengaku tagihan listrik bulan Juni 2020 yang cukup tinggi.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan kenaikan tagihan listrik pada Juni dihitung dari rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam keterangan tertulis Minggu 7 Juni 2020.
Bob menjelaskan, dengan formula perhitungan tersebut, ada kenaikan tagihan di bulan Juni ( tagihan listrik naik). Banyak pelanggan PLN yang tagihan listriknya naik lebih dari 20 persen.
Dalam perhitungan tersebut, akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.
Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan.
PLN berharap, skema tersebut dapat mengurangi beban sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.
PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.
Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan, kata Bob Saril.