Pelanggan PLN di Malang Kaget, Tagihan Listrik Naik Rp20 Juta
Seorang pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Malang, Teguh Wuryanto terkejut melihat tagihan listriknya pada Mei 2020, sebesar Rp20 juta lebih. Tagihan listrik di Mei 2020, lalu naik 10 kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.
Teguh mengatakan biasanya tagihan listrik tidak lebih dari Rp2 juta. Misal tagihan di Februari 2020 sebesar Rp2 juta lebih, lalu di Maret 2020 sebesar Rp900 ribu lebih, dan di April 2020 sebesar Rp1 juta lebih.
"Logikanya tidak mungkin bisa sampai tagihan segitu. Apa yang saya gunakan. Akhirnya harus dibayar, kalau tidak, kita diminta protes ke ke Jakarta (kantor PLN Pusat). Karena tagihan sudah keluar dan harus dibayar," katanya, Rabu 10 Juni 2020.
Beban listrik miliknya masuk kategori industri 2 yakni antara 14 kVA - 200 kVA. Namun demikia, kata Teguh, selama masa pandemi corona ini penggunaan alat bengkel miliknya di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menurun drastis.
Ia menduga, kenaikan tagihan listriknya disebabkan kebocoran setelah meteran listrik diganti ke meteran digital. Harunya pihak PLN melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum mengganti alat kapasitor menjadi meteran digital.
“Harusnya disurvei dulu. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitif. PLN jangan asal ganti saja,” katanya.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Malang Raya, Eryan Saputra mengatakan, memang alat kapasitor milik Teguh yang merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel itu rusak dan tidak berfungsi.
"Dari pelanggan ada perawatan kapasitor yang tidak berfungsi dengan baik. Tadi kami simulasi, tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut,” katanya.
Akibat dari alat kapasitor yang tidak berfungsi maka membuat tagihan listrik dari membengkak drastis.
"Karena kapasitornya tidak berfungsi akhirnya daya reaktifnya tinggi. Itu yang menyebabkan adanya tagihan daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut,” ujar Eryan.
Ia mengatakan perawatan alat kapasitor bukan merupakan kewenangan dari PLN, tapi tanggungjawab dari pihak pelanggan.
“Itu kan sebenarnya punya pelanggan. PLN kewajibannya hanya sebatas meteran. Apa yang terjadi di dalam rumah pelanggan tidak bisa mengintervensi. Memang kapasitor itu sudah lama rusaknya kayaknya,” kata Eryan.