Pelaku Video Ancam Gorok Mahfud MD Serahkan Diri
Pelaku dalam video ujaran kebencian kepada Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mochammad Mahfud MD, akhirnya menyerahkan diri, Senin, 9 Maret 2021. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, pelakunya adalah Turmudi Badritamam. Pria 37 tahun ini warga Karang Penang, Sampang.
Turmudi menyerahkan diri di Pendopo Kabupaten Sampang. Dan pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jatim pada malam harinya. “Infonya yang didapat pelaku menyerahkan diri di Sampang, Madura,” kata Gatot kepada awak media, Selasa, 9 Maret 2021.
Turmudi sama sekali tidak pernah mencoba kabur. Namun, dirinya enggan membuka alasan pasti, kesulitan yang ditemui pihak kepolisian ketika menangkap pelaku. “Pelaku tidak pernah keluar Provinsi (Jatim), masih di sekitar area itu. Kan prosesnya panjang itu,” jelasnya.
Meski demikian, Gatot mengatakan jika selama ini pihak kepolisian terus melakukan pendekatan secara persuasif. Dan menurutnya, hal tersebutlah yang membuat Turmudi secara sukarela menyerahkan diri.
“Pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkuan bersedia menyerahkan diri. Untuk membuat orang bisa sadar patuh hukum kan nggak bisa secepat, dan instan gitu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil menemukan keberadaan satu orang tersangka lain dalam kasus video viral yang berisi ujaran kebencian dan ancaman penggorokan kepada Mafud MD, 14 Desember 2020, lalu.
Pria yang viral dalam akun Youtube Amazing Pasuruan itu berinisial LM. Pria 40 tahun itu berasal dari Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. "Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan diminta juga pada yang bersangkutan untuk sedianya menyerahkan diri,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, pada 14 Desember 2020.
Trunoyudo mengatakan, tersangka LM ini diklasifikasikan sebagai tersangka utama karena yang membuat actor yang ada dalam konten ujaran kebencian dan ancaman. Kemudian, video tersebut dijadikan bahan bagi empat orang tersangka sebelumnya yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi, dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi) untuk menyebar di akun Youtube Amazing Pasuruan, serta grup Whatsapp Front Pembela IB HRS, grup Komunitas Alumni Sidogiri, dan grup Madin Mitahul Ulum.