Pengusaha Karaoke di Malang Ingin Buka, Ini Protokol Kesehatannya
Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang meminta kepada Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, agar bisa memfasilitasi tempat hiburan malam di Kota Malang untuk segera dibuka kembali.
Ketua Perkahima Malang, Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan aspirasi kepada anggota dewan terkait, agar tempat karaoke dan hiburan malam segera dibuka kembali. "Alasan seperti karyawan kami yang mulai menjerit karena tempat karaoke masih tutup. Jika diizinkan buka nanti, kami konsisten tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya pada Rabu 29 Juli 2020.
Bambang mengatakan pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat hiburan malam, salah satu contohnya seperti di tempat karaoke. "Mulai tempat cuci tangan, thermo gun, ruang isolasi, di ruangan kami terapkan physical distancing dengan tempat duduk kami beri tanda silang," ujarnya.
Bagi para tamu yang hendak masuk tempat karaoke diwajibkan untuk menggunakan masker dan untuk ruangan karaoke, akan dilakukan sterilisasi, baik sebelum maupun sesudah digunakan oleh pengunjung. "Kapasitas kami batasi 50 persen. Jika ruangan ada delapan orang, diisi maksimal empat orang. Karyawan dan pemandu lagunya selalu pakai masker dan face shield, itu wajib. Cover mic, satu orang, satu," kata Bambang.
Bambang menambahkan, sebelum mengajukan untuk buka kembali kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pihaknya juga sudah melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya. Hal ini untuk mencegah adanya penularan Covid-19. "Tamu dari luar kota terutama yang masih kasusnya tinggi, harus membawa hasil rapid test," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menuturkan bahwa pihaknya siap untuk mengkomunikasikan aspirasi dari Perkahima Malang kepada Pemkot Malang."Kami juga komunikasikan dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Tentu dalam waktu dekat kami akan hearing. Mereka (Perkahima) akan kami undang lagi," katanya.