Pelaku Teror Tinja di Sidoarjo Tersenyum saat Digugat Rp 1 Miliar
Kasus teror tinja di Sidoarjo terus berlanjut meski Masriah telah usai menjalani hukuman selama satu bulan di Lapas Sidoarjo. Masriah kini digugat perdata Rp 1 miliar oleh korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Wiwik Winarti.
Meski digugat Rp 1 miliar oleh Wiwik, tak tampak sedikitpun kesedihan di wajah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu. Bahkan Masriah terlihat menebar senyuman di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Masriyah datang ke PN Sidoarjo sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi suami, anak dan tim kuasa hukum. Sementara itu, Wiwik Winarti didamping anak, menantu serta tim kuasa hukum.
Namun sayangnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi itu harus tertunda. Hakim memutuskan menunda persidangan karena turut tergugat tidak datang. Selain Masriah, Wiwik juga menggugat beberapa pihak lain.
"Sidang ditunda dua pekan lagi karena turut tergugat tidak datang. Saya berharap nanti semuanya datang pada sidang yang telah dijadwalkan. Sambil menunggu waktu tersebut kami sediakan ruang mediasi kepada kedua belah pihak,” ucap Agus Pambudi, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut kuasa hukum tergugat, Heru Purnomo menjelaskan bahwa gugatan sebesar itu tidak berdasar. “Bu Masriyah telah menjalani hukuman satu bulan tahanan atas apa yang diperbuatnya. Saya rasa itu sudah cukup,” ucapnya. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan mengikuti prosesnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yulian Musnandar mengatakan, pihaknya menggugat secara perdata kepada Musriyah sebesar Rp 1 miliar sebagai kerugian non material dan kerugian material sebesar Rp 128 juta. “Ruang mediasi memang terbuka, namun kami tetap kukuh pada gugatan,” tegas Yulian.
Diberitakan sebelumnya, Wiwik Winarti, warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono menjadi korban tindakan konyol Masriah. Pagar rumah Wiwik dilempar kotoran manusia setiap hari sejak tahun 2017. Hal itu karena Masriah tidak terima rumah orang tuanya dibeli korban. Akibatnya Masriah di sidang tipiring dan harus meringkuk di tahanan Lapas Sidoarjo selama 1 bulan.
Setelah Masriah dinyatakan bebas dari penjara, kasus tersebut terus berlanjut. Wiwik menggugat perdata Masriah sebesar Rp 1 miliar. Dan sebaliknya, Masriyah mengancam menutup akses jalan rumah Wiwik yang berada tepat di belakang rumahnya.
Advertisement