Pelaku Teror Tinja di Sidoarjo Dipenjara Satu Bulan
Masriah, pelaku teror kotoran manusia dan air kencing ke rumah tetangga di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu, 31 Mei 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitera pengganti Akhiruli Tridososasi. Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Selain terdakwa Masriah, sidang tersebut juga dihadiri dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Kepala Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menuntut Masriah dengan tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013. Pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungan paling banyak tiga bulan.
Majelis Hakim Didi Ismiatun lantas membacakan putusan kepada terdakwa Masriah yang duduk di kursi pesakitan, setelah mendengar keterangan dari pihak pelapor dan saksi.
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan pidana 1 bulan penjara," kata Didi membacakan putusannya.
Dalam kesempatan itu, Masriah sempat meminta maaf kepada korban, Wiwik Winarti. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain itu, terdakwa Masriah juga tidak pernah terjerat hukum.
"Terdakwa segera dilakukan penahanan," tegas Didi Ismiatun.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selaku penuntut mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar.
Setelah selesai sidang, Masriah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. "Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuhnya.
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim meskipun merasa tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa Masriah.
"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," ucap Yulian.
Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," tandas Yulian.