Pelaku Tabrak Lari Emak-emak di Lamongan, Guru SMP Swasta di Surabaya
Polres Lamongan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya emak-emak akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan, Kamis 12 September 2024.
Setelah Satlantas Polres Lamongan melacak identitas mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG, pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam akhirnya berhasil dibekuk.
Pelakunya adalah Moh. Aly. Pria berusia 53 tahun ini asal Siwalankerto Selatan Surabaya. Ia seorang guru salah satu SLTP swasta di Kota Surabaya. Hanya, pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto, untuk memburu pelaku melalui proses panjang. Yakni, bermodal plat nomor mobil Suzuki Ertiga yang melarikan diri tercecer di tempat kejadian perkara (TKP).
Plat nomor AE 1292 TG adalah tanda kendaraan wilayah hukum Polres Ponorogo. Petugas langsung melacak lewat bantuan Satlantas Ponorogo diketahui alamat sesuai STNK di Ponorogo.
"Ternyata oleh pemilik awal di Ponorogo itu dikatakan mobil sudah dijual dua tahun lalu. Tidak diketahui pembelinya karena menjualnya mediator dan mediator sudah meninggal dunia" jelas Hadi Siswanto, Jumat 13 September 2024.
Langkah selanjutnya meminta bantuan Polrestabes Surabaya ternyata pelaku pernah melakukan cek fisik mobil. Dari sini akhirnya diketahui kalau pemilik mobil tersebut adalah pelaku lengkap dengan alamatnya.
Singkatnya, pelaku diinformasikan berada di Lamongan. Ia berada di desa asalnya Desa Sumosari, Kecamatan Kalitengah. Hanya saja pelaku ditemukan di rumah saudara yang lain, yakni di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
"Saat penangkapan kami meminta bantuan anggota polsek dan perangkat desa. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres,” terang Hadi Siswanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melarikan diri karena alasan trauma. Pernah melihat kejadian seperti yang dia alami. Sopir kendaraan diamuk massa.
Tetapi, ketika ditanya mengapa tidak menyerahkan diri ke polisi terdekat? Sedang ketika melarikan diri ada beberapa polsek yabg dilalui. Pelaku hanya terdiam.
Kini pelaku sedang dalam proses hukum sesuai tindak pelanggarannya. Adapun barang bukti mobil juga diamankan di Mapolres.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu linta,” tandas Hadi Siswanto didampingi Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid.
Adapun mobil yang menabrak Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG. Identitas nomor polisi kendaraan berdasarkan plat nomor yang ditemukan di TKP saat kejadian.