Pelaku Sempat Taburi Bunga Mayat Penjual Nasi Bebek Sidoarjo
Pembunuhan yang menimpa penjual nasi bebek di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, membuat geger warga sekitar karena pelakunya tak lain adalah saudara sepupunya sendiri. Mayat AM, 23 tahun, sempat ditaburi bunga oleh pelaku RI, 23 tahun, saat diketahui korban sudah tak berdaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tujuan RI melakukan hal tersebut karena pelaku memiliki kepercayaan mistis. Serta untuk memanipulasi keadaan, di mana pada waktu peristiwa pembunuhan disaksikan oleh temanya sendiri, AL.
RI menyiramkan bunga yang sudah ditaruh pada ember ke atas tubuh korban yang sudah dalam keadaan kaku sambil mengatakan, "sesok paling tangi wayah srengenge munggah (mungkin besok bangun, setelah matahari terbit)".
"Pelaku sengaja menabur bunga di tubuh korban yang sudah tak berdaya bertujuan untuk memanipulasi AL. Kepada AL, Pelaku mengatakan agar korban terhindar dari bencana," ucap Kombes Pol Kusumo, Senin, 7 Agustus 2023.
Bukan hanya itu, RI juga mengajak AL untuk mandi kembang di sebuah masjid usai peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
"Pelaku mengajak AL melakukan ritual memagari badan dengan cara mandi kembang dengan dalih agar AL terhindar dari bencana," jelas Kusumo.
Selanjutnya mereka berdua dengan menggunakan motor masing-masing menuju warung kopi di daerah pertigaan Pasar Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. RI berpesan kepada AL agar tidak bercerita kepada siapa pun tentang kejadian tersebut.
Lalu RI mengatakan kepada AL, “Ndang mulio awakmu timbange kualat (kamu cepat pulang daripada dapat bencana)".
Kasus pembunuhan berencana RI terungkap saat AL sedang berada di rumah orang tuanya di Tuban. AL didatangi oleh keluarga AM dan mengajak AL pergi ke Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mencari AM karena tidak bisa dihubungi beberapa hari terakhir.
"Setibanya di TKP yang saat itu masih terkunci pintu rolling door-nya dan setelah dibuka oleh tukang kunci didapati korban sudah meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," beber Kusumo.
Empat hari sebelumnya, AL dan AM diajak pesta miras oleh RI. Mereka bertiga minum-minuman keras jenis arak di dalam warung nasi bebek tempat AM berjualan setiap hari.
Di kesempatan itu, RI sengaja mencampurkan potassium serbuk ke dalam minuman sepupunya sendiri hingga menyebabkan AM tewas.
Pelaku RI ditangkap di kosnya yang berada di Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo. Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tutupnya.