Pelaku Perampasan Emas Sebut Pemilik Toko Punya Utang Rp4 Miliar
Kasus pengambilan paksa 3,7 kg emas di toko Emas Wangi terus bergulir. Kasus ini kini diambilalih Polresta Banyuwangi.
Salah satu pelaku membantah apa yang dilakukannya bukanlah sebuah aksi perampokan karena aksi tersebut didasari utang yang dimiliki pemilik toko emas.
Salah satu pelaku pengambil perhiasan emas, Filbert Ratno Santoso, 29 tahun, yang juga supplier emas mengaku, pemilik toko Emas Wangi, M Hasan memiliki masalah utang piutang.
"Saya suplai barang ke toko emasnya. Dia ada utang ke saya sebesar kurang lebih Rp4 miliiar," katanya ditemui di Polresta Banyuwangi, Minggu, 14 Maret 2021.
Sebelum mengambil perhiasan emas tersebut, lanjutnya, Filbert sudah mencoba menagih secara baik-baik. Bahkan sudah pernah melakukan mediasi di polsek.
Upaya kekeluargaan itu, dilakukan tiga sampai empat bulan yang lalu. Bahkan ia datang ke Banyuwangi untuk melakukan penagihan setiap seminggu sekali.
"Tapi belum bayar. Padahal jatuh tempo per satu nota itu jangka waktunya satu bulan," kata warga Surabaya ini.
Sampai akhirnya, pada mediasi terakhir pemilik toko emas sanggup mencicil utang tersebut sebesar Rp15 juta per bulan. Mendengar penyataan itu, Filbert mengaku kecewa dan marah. Dia pun secara spontan datang ke toko Emas Wangi untuk mengambil perhiasan emas di tempat itu.
"Utangnya hampir Rp4 miliar. Berarti berapa lama akan lunas kira-kira? 40 tahun?," ujarnya.
Pengambilan emas secara paksa ini kemudian berujung pidana. Pemilik toko melaporkan upaya Filbert sebagai perampokan.
Namun Filbert membantah, bahwa ia tidak memecahkan kaca, tidak merusak, mengancam atau pun menodong. Dia menyebut apa yang dilakukan hanyalah mengambil barang miliknya sendiri.
Bahkan sebelum mengambil emas di toko tersebut, ia sudah minta izin Hasan dan istrinya. Saat kejadian, kedua orang itu ada di lokasi. Namun keduanya saat itu tidak merespon.
"Gak ada jawaban. Ya sudah saya langsung ambil. Waktu itu juga kalau saya merampok pasti diteriaki maling, rampok. Satu orang pun tidak ada yang bilang seperti itu," ungkapnya.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, Filbert dan tiga rekannya sempat berputar-putar Banyuwangi. Selanjutnya mereka menuju ke Polsek Genteng untuk menyerahkan perhiasan yang mereka ambil di toko Emas Wangi.
"Setelah itu saya ambil barang itu. Saya keluar. Ini lho barangnya supaya nanti ditindaklanjuti aparat yang berwajib," katanya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum, Ipda Prasetya Wicaksono mengatakan, penanganan kasus perampasan perhiasan emas masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Barang bukti juga sudah kita bawa ke sini. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Aksi pengambilan paksa perhiasan emas di Toko Emas Wangi terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021. Ada empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Aksi pengambil paksa emas tersebut terekam kamera CCTV. Total perhiasan yang diambil mencapai 3,7 kg. Jika dirupiahkan, nilai emas itu mencapai Rp2 miliar.