Pelaku Remas Bokong di Malang Ditangkap Polisi
Pelaku remas bokong berinisial AJ ditangkap oleh Polresta Malang Kota. Pria 30 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Pasar Besar, Klojen, Kota Malang. Aksi tak terpuji AJ dilakukan pada 24 Juni 2020, pukul 16.30 WIB.
AJ meremas bokong korban saat wanita berinisial US, usia 30 tahun, sedang berjalan kaki di Jalan Sunan Muria, Dinoyo, Kota Malang.
"Tiba-tiba dari arah belakang korban ada motor dengan kencang melaju lalu berhenti dan mohon maaf (pelaku) meremas pantat atau bokong dari korban," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 8 Juli 2020.
AJ tentu tak menyangka jika aksinya terekam oleh CCTV atau kamera pengawas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan juga didukung oleh beberapa saksi yang ada di lokasi.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Lowokwaru, Kota Malang pada 26 Juni 2020. Pada hari yang sama pelaku ditangkap oleh polisi berdasarkan bukti rekaman CCTV.
"Barang bukti satu motor Honda Vario, satu buah jaket, satu buah topi yang dipakai pelaku, termasuk rekaman CCTV di lokasi," kata Leo.
Pelaku sendiri mengaku bahwa motifnya melakukan aksi tidak senonoh tersebut karena perbuatan iseng. "Hanya iseng saja, kan di medsos kan ada, itu (remas bokong)," kata AJ kepada polisi.
Pelaku mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonohnya tersebut kembali. "Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan.