Pelaku Ranjau Sandal Paku di Surabaya Residivis Pembunuhan
Polisi menangkap pelaku pencurian modus ranjau sandal berpaku, usai viral di media sosial (medsos). Tersangka sengaja membuat ban mobil korbannya gembos dan mengambil barang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku yang baru saja ditangkap tersebut berinisial, FN, warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Ketika diinterogasi, kata Mirzal, tersangka menggunakan modus mengenakan sandal yang sudah dipasangi paku. Lalu, alat tersebut diletakan di dekat mobil korban yang sudah disasar.
"Setelah mobil korban gembos, tersangka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil," kata Mirzal kepada media, Rabu, 28 Juni 2023.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ujar dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang melihat aksi pelaku di Jalan Mayjend Sungkono.
Ketika itu, masyarakat merekam aksi tersangka yang tengah meletakan sandal berpaku di ban mobil. Kemudian, video itu langsung disebarkan ke medsos hingga menjadi viral.
"Kasus penggembosan ban di medsos sudah berhasil diamankan pelakunya," kata Haryoko.
Haryoko mengungkapkan, selain menangkap tersangka, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya.
"Sepeda motor, sandal dan barang bukti paku yang dipakai untuk penggembosan ban (sudah diamankan)," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di sosial media modus kejahatan menggunakan sandal sengaja dipasangi paku di Surabaya. Aksi tersebut menyasar sebuah mobil yang tengah berhenti di lampu merah.
Berdasarkan unggahan akun Twitter @Heraloebss, tampak seorang pria bertopi dan kaos hitam, serta bercelana pendek, tengah mengendarai sepeda motor matic putih nomor polisi L 2755 YL.
Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, pria itu berhenti di sisi kiri mobil berwarna hitam. Kemudian, dia melepaskan sendal yang sudah terpasang paku diujungnya, agar bisa mengenai bagian belakang mobil.
Pria tersebut tampak mengetahui jika mobil yang ada dibelakangnya tengah merekam aksinya tersebut. Namun, dia tetap melakukan tindakan itu hingga seluruh kendaraan melintas.
"Aksi seorang pria memakai ranjau paku dari sandal terekam kamera mencoba merusak ban mobil, saat terjadi kerusakan pada ban dan mobil berhenti si pelaku langsung melakukan niat jahatnya," tulis @Heraloebss.