Pelaku Praktik Threesome Sesama Jenis Terciduk di Surabaya
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Tiga pria penyuka sesama jenis (homoseks) di kamar hotel di Surabaya. Mereka adalah FA (22), AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.
Tarif layanan seks threesome ini hanya dipatok Rp 800 ribu. Hal itu bermula ketika FA mengunggah status bisa memberi layanan pijat plus-plus di sosial medianya Facebook. Lewat akunnya Ia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN.
"Di Facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," sebut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat, 23 Februari 2018.
Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, FA ternyata sudah menjalani aktivitas layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaatkan media sosial selama setahun terakhir. Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.
"Jika hanya pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100 ribu. Kalau sudah lebih dan hubungan badan thressome tarifnya Rp 800 ribu sekali kencan," tutur Ruth.
Tersangka FA pun mengaku, ia memanfaatkan media sosial untuk menawarkan layanan pijat saja, namun bila ada permintaan, ia juga bersedia melakukan seks sesama jenis.
"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucap FA.
Dari tarif Rp 800 ribu yang dipasang dalam layanan threesome, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sementara, AN rekannya mendapatkan bagian Rp 150 ribu.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita kondom, dua telepon genggam, uang tunai Rp 1,2 juta dan kuitansi hotel.
"Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun," tandas Ruth.