Pelaku Perusakan Musala dan Alquran di Tangerang masih 18 Tahun
Kepolisian tengah menyelidiki aksi vandalisme terhadap sebuah Musala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang, Banten oleh orang tak dikenal. Polisi sudah menangkap S. Pelaku vandalisme ini diketahui masih berumur 18 tahun. Tempat tinggalnya pun tak jauh dari lokasi musala.
"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala," demikian keterangan Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ari Syam Indradi, dikutip dari RRI, Selasa 29 September 2020.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. S telah mengakui perbuatannya. Pencoretan musala dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap pukul 19.00 WIB. Musala kembali dibersihkan oleh petugas agar musala bisa kembali digunakan untuk salat berjamaah.
Aksi pencoretan ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @ndorobeii. Dalam video tampak tembok musala dicoret-coret dengan berbagai tulisan. Tulisan itu dibuat mengguna pilox atau cat semprot warna hitam. Alquran juga terlihat sobek tergeletak di lantai.
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa musala yang berada di Kampung Elok, Kabupaten Tangerang dicorat-coret oleh orang misterius.
"SEKALI LAGI JANGAN TERPROVOKATOR, SAYA PERCAYA KALIAN BERFIKIR JERNIH," demikian keterangan dalam unggahan itu.