7 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Malang Terancam Pidana
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua Permata mengatakan penyelidikan atas kasus perundungan terhadap siswa SMPN 16 Malang, MS, usia 13 tahun, dilakukan dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Sebab, korban dan tujuh pelaku sama-sama berstatus anak-anak.
"Ini korban dan juga pelaku semuanya berusia di bawah 18 tahun sehingga kami berpedoman di UU Perlindungan Anak 35 tahun 2014 nantinya," terangnya, pada Sabtu 1 Februari 2020.
Nantinya, jika terbukti ditemukan adanya tindak kekerasan, maka proses hukum akan berjalan. "Untuk pasalnya kami kenakan pasal 80 ayat 2 karena ini luka berat ancamannya 5 tahun pidana dan denda Rp100 juta," tuturnya.
Leo mengaku, langkah penyelidikan terkendala dalam menggali informasi dari MS, karena psikisnya dalam keadaan trauma. Sehingga sulit untuk menggali keterangan dari sisi korban. "Kondisi terkini korban tertekan jadi di awal masih bisa bicara, namun lama-kelamaan dia menangis mungkin teringat ya," katanya.
Sehingga, Leo berencana meminta keterangan dari pihak sekolah, yaitu kepala sekolah, guru pun teman-teman dari MS.
Leo juga menunggu hasil visum lebam di tubuh MS sebagai bukti adanya unsur penganiyaan atau tidak. "Untuk memastikan adanya penganiayaan itu dari hasil visum dan keterangan saksi saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng sebelumnya, seorang siswa SMPN 16 Malang inisial MS, usia 13 tahun, menjadi korban perundungan. Pelakunya adalah tujuh orang temannya sendiri. Akibat perundungan ini, jari tengah MS memar sampai nyaris diamputasi. Siswa kelas VII tersebut saat ini dirawat di RS Lavallete, Kota Malang.
Kepala SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin membenarkan adanya kejadian. Dia menyebut jika kejadian itu terjadi pada pekan lalu.