Pelaku Persekusi Ustadz Abdul Somad Akhirnya Dilaporkan Polisi
Desakan Ustadz Abdul Somad agar kelompok yang melakukan persekusi terhadap dirinya ditindak secara hukum, akan menjadi kenyataan. Sayangnya, inisiatif tindakan hukum itu datangnya bukan dari polisi melainkan warga masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat. Salah satunya yang dilakukan oleh Ismar Syafrudin.
Ismar Syafrudin bersama dengan penasihat hukumnya M. Kamil telah melaporkan tindakan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad. Ismar melaporkan perskesusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad, langsung ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
Saat melaporkan, Ismar menyatakan telah mengantongi 10 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka itu adalah anggota empat organisasi masyarakat yang datang ke Hotel Aston, Bali tempat Ustadz Abdul Somad menginap. Ismar menyebut nama yang akan dilaporkannya itu di antaranya, I Gusti Ngurah Arya Widakarna, Ketut Ismaya, Jamimah Mulyandari, Gusyadi, Miko Jatmika, dan Arif.
"10 orang dari 4 ormas, yaitu Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia (Ganaspatik), terus Patriot Garda Nusantara, Perguruan Silat Sandi Murta, dan 1 orang anggota DPD," kata Ismar, Rabu 13 Desember 2017
Selain setor nama orang dan organisasi yang terlibat dalam kasus persekusi tersebut, Ismar juga membawa beberapa barang bukti seperti rekaman video yang beredar di media sosial, 2 rekaman video yang tidak beredar, dan beberapa cuitan para provokator di media sosial.
Ismar melaporkan sepuluh orang tersebut dengan pasal ancaman pembunuhan dan tindak pidana menghalangi kemerdekaan seseorang. Selain Ismar, pelaporan persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad ini rencananya juga akan dilakukan oleh GNPF MUI, Masyarakat Adat Melayu Riau dan Ustad Abdul Somad sendiri.
Ustadz Abdul Somad sendiri dalam klarifikasinya menyatakan harus ada tindakan hukum terhadap mereka yang sudah merusak ke-Bhinekaan yang terjaga di Bali selama ini. Kata dia, hadirnya Raja Bali DR.Ida Cokorde Pemecutan XI dan beberapa tokoh Hindu pada tabligh akbar membuktikan bahwa para provokator ini tidak mewakili rakyat Bali. (amr)
Advertisement