Pelaku Perjalanan Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa - Bali serta daerah PPKM Level 3 - 4 untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi serta kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah level 3 - 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pemerintah melalui Permenkumham No. 27 Tahun 2021 juga melarang masuknya Warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Tetapi Permen tersebut tidak berlaku bagi;
Pemegang visa diplomatik, visa dinas
Pemegang izin tinggal diplomatik
Pemegang izin tinggal dinas
Pemegang izin tinggal terbatas
Pemegang izin tinggal tetap
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan dikeluarkannya SE Satgas dan Permenkumham sebagai upaya maksimal dab memperkuat pencegahan penularan COVID-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 1 - 4.
Upaya ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 dengan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai 26 Juli 2021.
Sejalan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan peraturan (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.
"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus yang berasal dari luar Indonesia," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di yang juga disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29Juli 2021.
Aturan yang berkaitan dengan surat bukti vaksin berdapak pada pusat grosir tekstil terbesar di Indonesia, yang tetap masih sepi, meskipun PPKM dilonggarkan.
"Siapapun yang keluar masuk pasar Tanah Abang harus membawa sertivikat vaksin covid-19, termasuk pedagang."kata Sudirman, salah seorang pedagang Pasar Tanah Abang, Selasa 28Juli 2021.
Sudirman menyebut, setiap pintu Blok dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tidak ada kompromi, kalau tidak bisa nunjukkan sertivikat Vaksi langsung disuruh balik. Sempat terjadi adu mulut antara pengunjung yang datang dari jauh dengan petugas. "Tetapi wong cilik tetap kalah," kata pedagang tas dan koper tersebut.