Pelaku Percobaan Perampokan Pengusaha di Mojokerto Ditangkap
Satreskrim Polres Mojokerto membekuk pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengusaha di perumahan Graha Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Robbit Satriawan tahun warga Dusun Sidotopo, Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap ditempat persembunyiannya yang ada di Terminal Baru Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, kasus percobaan pencurian dengan kekerasan itu menimpa Fandi Ahmad 36 tahun warga asal perumahan Denanyar Indah Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berdomisili di perumahan Graha Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa 9 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di belakang rumah korban menggunakan bambu sepanjang 2 meter. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang," kata Mujali, Rabu 10 Januari 2023.
Saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, lanjut Mujali, pelaku mencari tas berisi uang yang biasa dipakai korban. Tak menemukan keberadaan tas yang dicari, pelaku mencoba membuka kamar tidur korban. Namun, saat berupaya membuka pintu kamar yang terkunci pelaku dikejutkan dengan bunyi alarm sehingga membuat korban yang saat itu tertidur lelap di sofa ruang tamu terbangun.
"Korban Fandi terbangun dan spontan pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak 2 kali menggunakan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku," ujarnya.
Akibat pemukulan yang dilakukan pelaku membuat korban Fandi mengalami sejumlah luka pada bagian kepala. Fandi harus menjalani perawatan intensif di RS Gatoel Mojokerto.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB istri korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku diduga adalah mantan tukang bersih-bersih kolam milik korban.
Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, polisi memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Tak butuh waktu lama dihari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Terminal Baru Mojosari.
"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah palu, 1 pasang sandal japit warna merah, 1 buah sarung tangan kain warna abu – abu, 1 buah jaket abu – abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol S 5710 DY.
Advertisement