Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Terancam Pidana 4 Tahun
Polisi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) seorang perempuan berinisial SAN, Kamis, 17 November 2022.
Penipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) itu tertunduk menangis ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 18 November 2022. Dengan mengenakan baju biru bertuliskan tahanan dan diborgol, SAN dikawal dua Polwan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan tersangka SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami masih akan terus kembangkan lagi dengan kasus ini," ucap Iman.
Sebelumnya, korban dugaan kasus penipuan bisnis online yang mayoritas mahasiswa IPB turut melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. Sejauh ini, sudah 11 korban diperiksa terkait kasus tersebut.
Sementara itu, jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban dugaan penipuan bisnis online berjumlah 116 orang. Bukan hanya dari mahasiswa IPB, terdapat korban dari mahasiswa kampus lain, pekerja, dan lainnya.
Bisnis online yang ditawarkan oleh terlapor ini sudah berlangsung sejak Januari-Oktober 2022. Terlapor mengimingi keuntungan 10 persen kepada para korban yang ikut dalam bisnis onlinenya.
"Itu tadi bagi hasil 10 persen dari bisnis online. Terlapor ini mengajak bisnis seperti itu sekaligus juga untuk menaikkan ratting dari bisnis online ya. Jadi kalau makin banyak yang nge-like itu nanti akan makin bagus rattingnya dan setelah itu dia mengajak menanamkan modal dengan bagi hasil," ujar Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan.
Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil. Korban dijanjikan 10 persen dengan syarat harus mengajukan pinjaman online. Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.
"Faktanya setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen. Sekarang ini para korban ini punya kewajiban terhadap aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," kata Ferdy.
Advertisement