Pelaku Penipuan Ditangkap Ketika Kencan di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus pelaku penipuan berinisial DNS, 40 tahun, ketika berkencan dengan kekasihnya di sebuah kawasan wisata di Gondanglegi, Malang. DNS buron dua bulan, setelah membawa kabur motor korban, Dheny Rahmawati, dan menipunya.
Peristiwa penipuan bermula dengan perkenalan pelaku dengan korban lewat aplikasi Tantan. Dari percakapan, pelaku mengetahui jika korban kehilangan motornya.
Pada 10 Desember 2019, pelaku berpura-pura telah menemukan motor korban dan mengajaknya bertemu di sebuah warung makan di Kedung Kandang Kota Malang. "Isi pertemuan itu, tersangka menjanjikan kepada korban bahwa motor korban yang hilang sudah ia temukan. Pelaku lalu meminta insentif sebesar Rp1,1 juta, STNK dan BPKB motor yang hilang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua Permata, pada Rabu 29 Januari 2020.
Leo melanjutkan pelaku lalu meminjam motor milik korban lainnya, sebagai sarana untuk membantu korban mengambil motornya yang hilang. "Setelah menguasai semua barang milik korban. Tersangka lalu meninggalkan korban di warung makan itu dan melarikan diri," tuturnya.
Setelah dua bulan penyelidikan, polisi lantas menangkap pelaku di sebuah kawasan wisata di Gondanglegi, pada 26 Desember 2020.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kosan pelaku di Jalan Kalianyar, Kedungkandang, Kota Malang, berupa satu unit motor Honda Vario, satu buah STNK dan satu buah BPKB yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Advertisement