Pelaku Penipuan Bermodus Kenalan di Medsos Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial NH, 35 tahun, warga Gempol, Pasuruan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo lantaran membawa kabur motor matic milik teman wanita yang baru saja dikenal melalui Media Sosial (Medsos).
Wanita tersebut berinisial K, 45 tahun, warga Tulangan, Sidoarjo. Menurut pengakuannya, ia berkenalan dengan NH sejak 6 bulan lalu di medsos dan sudah dua kali bertemu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka (NH) membawa kabur motor korban (K) pada pertemuan keduanya di sebuah kafe sekitar Porong, Sidoarjo pada Minggu, 6 Oktober 2021 malam.
"Pada pertemuan kedua itu, NH meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 19 Januari 2022.
Merasa jadi korban penipuan, lanjut Kusumo, K langsung melaporkan NH ke Polsek Porong. K juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah dan sebuah ponsel merk Oppo yang pada saat itu berada di dalam jok motor.
"Tersangka mengaku telah menggadaikan motor matic itu ke tetangganya seharga Rp 3 juta. Tersangka kita tangkap di Gempol pada 4 Januari 2022," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kusumo. NH dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Advertisement