Pelaku Penipuan 59 Calon Jemaah Haji Ditahan
M. Junaedi terduga pelaku penipuan terhadap 59 calon jemaah haji, resmi ditahan Polda Jawa Timur. Informasi tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Poda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu 7 Agustus 2019.
"Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi. Ia kemarin dilaporkan atas tuduhan penipuan dan merugikan 59 calon jamaah haji," kata Barung.
Barung menambahkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang menjadi korban. Para korban mengaku membayar uang Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa berangkat haji tahun ini.
Selain itu, Barung menyebut para korban adalah calon jemaah haji yang sudah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018. Namun, mereka secara resmi akan diberangkatkan pada tahun 2022 sampai tahun 2042.
"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang," tambah Barung.
Atas penipuan ini, pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP. Sementara hingga kini, Barung menambahkan pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, tercatat ada 59 korban yang berasal dari beberapa wilayah Jatim yang melaporkan Junaedi ke Polda Jatim. Para korban itu merasa ditipu oleh Junaedi yang mengaku bisa memberangkat mereka lebih cepat dibandingkan jadwal.
Para jemaah haji yang tertipu itu, sebenarnya sudah resmi mendaftar sebagai calon jemaah haji. Namun mereka masih masuk dalam daftar tunggu. Mereka sebenarnya terjadwal akan berangkat antara tahun 2022 sampai 2042.
Melihat peluang untuk melakukan penipuan, Junaidi lalu beraksi. Dia mengaku bisa memberangkatkan calon jemaah haji tersebut lebih cepat dari jadwal. Syaratnya, mereka harus membayar sejumlah uang untuk biaya percepatan.
Aksi ini kemudian terbongkar saat para jemaah haji ini mendatangi Asrama Haji Embarkasi Surabaya di Jalan Sukolilo. Para jemaah haji yang menjadi korban penipuan ini ada yang datang secara berombongan.
Untuk menyakinkan, mereka bahkan sempat menuju ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya di Jalan Sukolilo. Namun tak langsung masuk. Mereka diajak berputar-putar di sekitar Asrama Haji Embarkasi Surabaya di Jalan Sukolilo. Sampai akhirnya masuk dalam asrama haji.
Namun, saat akan masuk mereka ditolak oleh Panitia Pemberangkatan Ibadah Haji. Alasannya, mereka tak masuk dalam jadwal yang akan berangkat tahun ini. Para korban pun kemudian meradang. Dibantu dengan Polsek Sukolilo Surabaya, para korban penipuan ini pun kemarin melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.