Pelaku Penggelembungan Suara Caleg di Jember Terancam Pidana
Dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI Jember-Lumajang dari Partai Golkar, di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, berujung pidana. Tim dari Caleg Nomor urut 1 dari partai yang sama, Mohammad Nur Purnamasidi (Bang Pur) melaporkan kejadian tersebut ke Gakkumdu.
Kuasa Hukum Bang Pur, Pudoli Sandra mengatakan, penggelembungan suara mencapai 5.000 di Kecamatan Sumberbaru bukan sekadar karena kelalaian penyelenggara pemilu. Namun, kejadian tersebut diduga ada unsur kesengajaan.
“Kalau jumlahnya hanya satu ada dua mungkin bisa dikategorikan kelalaian. Namun, ini mencapai ribuan. Kami menduga ada kesengajaan,” ungkap dia, Senin, 26 Februari 2024.
Karena itu, selain membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi, Tim Bang Pur juga melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan Pudoli.
Di antaranya, Pudoli mendesak Bawaslu Jember turut merekomendasikan penegakan hukum terhadap penyelenggara pemilu di Kecamatan Sumberbaru. Pudoli juga mendesak jika nantinya terbukti, penyelenggara pemilu di Kecamatan Sumberbaru harus disidang etik dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, jika nanti juga terbukti ada keterlibatan penyelenggara pemilu di atasnya, juga harus diproses hukum. Termasuk terhadap seluruh pihak yang nanti diduga terlibat, seperti operator dan saksi.
“Intinya kita melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, terkait berapa lama Gakkumdu melakukan penyelidikan sampai penyidikan menjadi kewenangan mereka,” pungkas Pudoli.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Bang Pur Ali Murtadlo menduga ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam tindak pidana pemilu di Kecamatan Sumberbaru. Penyelenggara yang semestinya memberi contoh, namun kenyataannya mereka justru menjadi pemain.
“Kami menduga penyelenggara pemilu di Kecamatan Sumberbaru sudah menjadi pemain layaknya peserta pemilu. Mereka seolah-olah ikut menentukan siapa saja yang akan terpilih,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, laporan dugaan pidana tidak bisa dilimpahkan ke Panwascam seperti laporan dugaan pelanggaran administrasi. Sebab, di Panwascam tidak ada unsur Gakkumdu.
Laporan dugaan pidana tersebut nantinya akan teregister di Sentra Gakkumdu. Berbeda dengan laporan pelanggaran administrasi yang hanya membutuhkan hitungan hari, laporan tindak pidana ini memiliki waktu penyelesaian maksimal 17 hari kerja. Pidana yang dapat dijatuhkan nanti bisa karena kelalaian maupun kesengajaan.
“Tindak pidana pemilu akibat kelalaian dan kesengajaan sama-sama memiliki ancaman hukuman dan denda,” pungkasnya.