Pelaku Penggelapan Motor di Situbondo Ditangkap di Bondowoso
Seorang pria berinisial AB, 30 tahun, ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Kedongdowo, Kecamatan Arjasa ini ditangkap kerena diduga sebagai pelaku penggelapan motor.
Polisi menangkap AB saat tidur pulas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tapen, Bondowoso, Sabtu 9 Desember 2023 malam sekitar pukul 23.50 WIB. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo dan HP merek Nokia.
"Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AB beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Minggu 10 Desember 2023.
Penangkapan pelaku AB, berawal laporan Fathor, 26 tahun, warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan dan Linasa, 46 tahun, warga Desa Wringin Anom Kecamatan Jatibanteng. Dua orang ini menjadi korban tindak pidana penggelapan motor dilakukan pelaku AB dengan modus meminjam motor untuk mengambil uang di ATM, tapi langsung membawa kabur.
"Laporan dua korban, itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tapen, Bondowoso, langsung dilakukan penangkapan dengan menggerebek rumah tempat persembunyian pelaku," jelas Iptu Sutrisno.
Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkap perwira pertama dua balok kuning di pundak itu.