Pelaku Pengeroyokan di Parengan Tuban Ditangkap, Satu Lagi Buron
Jajaran Polres Tuban menangkap satu pelaku tindak pidana pengeroyokan di Jalan Raya Parengan-Soko, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Satu orang pelaku pengeroyokan tersebut diketahui bernama Heri Susanto, 34 tahun, warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Parengan, AKP Gunadi mengatakan, kronologi pengeroyokan itu berlangsung pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Kabupaten Gresik dengan mengendarai motor.
Sesampainya di Parengan-Soko tepatnya di Simpang Tiga Ponco Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan korban dihadang dua orang pelaku, yaitu Heri Susanto dan Sutrisno.
"Kedua pelaku tersebut secara bersama-sama langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul berkali-kali mengenai kepala, wajah, mulut, dan juga tangan," kata Gunadi, Senin, 11 Juli 2022.
Akibat kejadian itu korban alami sakit kepada, wajah, mulut dan tangannya. Selanjutnya pelaku melaporkan kejadian ini ke Polsek Parengan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Unit Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
"Setelah didapati keberadaan pelaku, selanjutnya Heri Susanto berhasil diamankan sedangkan Sutrisno melarikan diri dan belum tertangkap," pungkasnya. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP.