Pelaku Pengeroyokan di Manukan Surabaya Kabur ke Jateng Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pengeroyokan dan kekerasan di Jalan Manukan Tama, pada 21 November 2022. Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penganiayaan yang terjadi pukul 03.00 WIB itu, bermula ketika pelaku berinisial ES berboncengan dengan FD di Jalan Manukan Tama.
“Pelaku berinisial ES dibonceng oleh pelaku FD dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek dalam keadaan mabuk,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2022.
Di sisi lain, korban berinisial AR tengah duduk di atas sepeda motornya yang tengah terparkir di trotoar. Kemudian, pelaku secara tiba-tiba menabrakkan kendaraanya dan menganiaya korban.
“Tiba-tiba pelaku menabrak korban AR dan langsung melakukan pemukulan dan tendangan kearah korban,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengambil kaus yang ketika kejadian dipakai oleh korban dan barang berharga lainya. Tak lama, keduanya pun dengan cepat meninggalkan lokasi tersebut.
“Korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan kaki kiri. Dua pelaku juga merampas kaos warna hitam yang digunakan oleh korban AR, serta mengambil satu handphone milik korban,” ucapnya.
Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Di sisi, sejumlah anggota kepolisian diterjunkan untuk mencari pelaku.
Berdasarkan informasi, lanjut Mirzal, salah satu pelaku penganiayaan tersebut telah melarikan diri ke Jateng. Sedangkan, pelaku lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Satu pelaku berinisial ES yang juga pelajar SMA asal Sememi Jaya berhasil diringkus di wilayah Sragen. Sedangkan satu kawannya, berinisial FD sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polrestabes Surabaya. Ia dipersangkakan Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Advertisement