Pelaku Penganiaya Audrey Mengaku Korban Juga
Kata-kata maaf keluar ketujuh orang pelajar, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP di Kota Pontianak, AU. Menggunakan masker, dengan wajah tertunduk mereka mencoba menjelaskan perkara yang tengah mereka hadapi. Mereka mengaku salah, namun membantah sejumlah tudingan yang diarahkan kepada mereka.
“Saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey, saya menyesali kelakuan saya ini,” ungkap salah satu tersangka dengan terisak, di hadapan awak media, dikutip dari Pontianak Post, Kamis 11 April.
Permintaan maaf juga diungkapkan pelajar lainnya. Dia mengungkapkan bahwa, ia dan teman-temannya, juga turut menjadi korban atas tuduhan keliru berbagai pihak. “Saya dituduh sebagai pelaku, padahal saya tidak di lokasi, bagaimana media mengatakan saya sebagai provokator,” ungkapnya.
Mereka pun mengakui mendapat intimidasi. Intimidasi tersebut, di antaranya, diancam akan dibunuh, ditusuk, bahkan diteror. Pantuan mereka di media sosial, banyak masyarakat mengata-ngatai mereka dengan sebutan yang tidak pantas, macam perempuan iblis, dan lain sebagainya. Atas dasar ini pula, mereka mengaku juga sebagai korban.
“Kami juga menjadi korban,” kata salah satu pelajar.
Namun, di sisi lain, mereka mengakui adanya perkelahian tersebut. Hanya saja, mereka menampik tuduhan bawah telah terjadi pengeroyokan.
“Memang benar kami melakukan perkelahian, namun tidak ada pengeroyokan, apalagi sampai 12 orang mengeroyok satu. Juga tidak mencolok ke organ vital,” kata salah satu pelajar lainnya.
Mereka mengakui lokasi penganiayaan dilakukan di dua tempat. Di lokasi pertama, korban hanya dianiaya oleh satu orang tersangka. Sementara di lokasi kedua, dianiaya oleh dua orang. Ketiga orang ini, oleh Polres Pontianak Kota telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ada dua motif pelajar ini melakukan penganiayaan. Menurut keterangan salah satu tersangka, ia mengaku sakit hati karena korban kerap mengungkit-ungkit persoalan piutang yang pernah dilakukan oleh almarhumah ibu tersangka.
“Dia suka bilang bahwa mama saya suka pinjam uang,” kata salah satu tersangka, saat ditanyai kata-kata menyakitkan yang kerap dilotarkan AU padanya.
“AU adalah teman main saya. Kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini, saya juga tidak akan melakukan hal ini. Saya kesal sampai saya tidak bisa mengontrol emosi,” lanjutnya.
Sementara masalah lainnya, terkait sindiran di media sosial oleh AU dan sepupunya yang dialamatkan kepada salah satu tersangka. Menurut tersangka, pihaknya ingin menyelesaikan masalah tersebut, dengan jalan melakukan pertemuan pada hari kejadian.
Semula mereka berjanji bertemu pada malam hari, namun atas permintaan AU dan sepupunya, mereka akan bertemu pada siang hari.
Kemudian, ada tudingan bahwa mereka yang berinisiatif menjemput Audrey. Tuduhan ini ditampik oleh tersangka, dengan menyebut bahwa Audrey lah yang minta dijemput.
“Tidak ada perencanaan kami untuk melakukan penganiayaan,” kata salah satu dari mereka.
Sebagian dari pelajar ini, mengaku ada upaya pencegahan untuk melerai perkelahian tersebut. Ditegaskan oleh mereka bahwa tidak ada tindakan membenturkan kepala ke aspal, menyiram, apalagi merusak organ vital.
Sebelum menggelar jumpa pers, sejumlah keluarga dan para pelaku penganiayaan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat, Rabu (10/5) pagi, guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengungkapkan para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.
“Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa,” ujarnya.
Tekanan yang dialami oleh para pelaku disebutkan Eka, lantaran mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi. Bahkan, ada yang mengancam ingin menyekap, menusuk kemaluan mereka.
“Jadi, dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama,” ungkapnya.
Eka menegaskan, kedua belah pihak yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku. “Untuk lanjutan, akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, dan nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut,” pungkas dia.