Pelaku Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Divonis Ringan
Royce Muljanto akhirnya bisa tersenyum. Pelaku penembakan brutal mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi itu hanya divonis ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 31 Juli 2018.
Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana memutuskan Rocye bersalah dan divonis hukuman dua bulan penjara. "Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan," ujar Anne membacakan putusan.
Dalam sidang, Royce Muljanto menggunakan kemeja putih tampak tenang selama persidangan. Maklum, vonis ringan bisa diprediksi setelah Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ali Prakosa menjerat terdakwa dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan sengaja dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan, hal yang meringankan terdakwa karena tidak berbelit dan mengaku bersalah serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan korban juga sudah memaafkan perbuatan pengusaha itu.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa, karena perbutan ini meresahkan masyarakat. Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat mobil pribadi Ery Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC yang diparkir di Halaman Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya diberondong 11 tembakan oleh Royce, pada Rabu 14 Maret 2018.
Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. (tom)