Pelaku Pencurian Spesialis Pabrik di Surabaya Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus pembobolan pergudangan. Mereka merupakan komplotan pencuri dengan sasaran sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan terkait pembobolan gudang masker di Jalan Margomulyo.
Diketahui, kata Mirzal, dua orang yang melancarkan aksi tersebut adalah SH, warga Sukomanunggal dan AS warga Tembok Dukuh. Mereka sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di sebuah kosan salah satu pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku berhasil sejumlah barang di dalam pabrik, yakni mulai dari sebuah komputer, satu handphone, satu TV kabel, serta tiga kompresor.
“Tak hanya itu, kedua tersangka juga berhasil membawa satu unit mobil Isuzu warna putih dan satu unit sepeda motor,” kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Mendapatkan laporan itu, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk menangani perkara tersebut. Mereka pun langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi.
“Setelah melakukan olah TKP, kami dapat informasi dari masyarakat adanya sebuah mobil mencurigakan terpakir di lahan kosong daerah Wiyung,” jelasnya.
Saat didatangi, petugas melihat ada dua orang berboncengan dengan ciri-ciri yang mirip dengan pelaku. Saat diamankan, mereka sempat mencoba melarikan diri namun tetap terkejar.
Lebih lanjut, Mirzal menyebut jika kedua pelaku tidak hanya membobol gudang masker di Jalan Margomulyo. Namun juga dua gudang yang berada di Jalan Mentor dan Jalan Tembok Sayuran.
“Pencurian di gudang Jalan Mentor kerugian satu truck dan satu unit pick up, dan untuk TKP di Jalan Tembok Sayuran dengan kehilangan satu mobil,” ujarnya.
Selain tersangka, kata Mirzal, sejumlah pelaku lain yang bertindak sebagai penadah yakni RM, HF, AD dan DPP juga turut ditangkap. Mereka diamankan setelah dua tersangka diinterogasi.
“Mereka (keenam pelaku) disangkakan menggunakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutupnya.