Pelaku Pencurian Perhiasaan di Surabaya Barat Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap buronan pelaku pencurian gelang berlian berinisial AM (45), yang melancarkan aksinya pada salah satu toko perhiasaan di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Kamis 27 Oktober 2024 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, modus yang dilancarkan pelaku adalah dengan berpura-pura untuk membeli perhiasaan dan memanfaatkan kelengahan dari karyawan yang berjaga di toko emas tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang bersangkutan dengan berpura-pura mencoba perhiasan gelang, dan pada percobaan gelang kedua itu lalu dijatuhkan ke pangkuan, kemudian ke lantai. (Gelang) yang dicoba dilepas, dan mengambil ke lantai dan dimasukkan ke dalam tas," ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 30 Oktober 2024.
Karyawan yang berjaga bersama temannya baru sadar bahwa salah satu perhiasan hilang setelah memeriksa kembali atau stock opname menjelang toko perhiasan itu tutup pada malam hari. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan mal yang lalu diteruskan dan diterima oleh Polsek Lakarsantri.
Setelah melalui serangkaian hasil penyelidikan atas rekaman kamera pengaman toko perhiasan tersebut, Aris menjelaskan pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran terhadapnya.
"Kami lalu berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pada sekitar pukul 20.30 WIB di rumah yang bersangkutan, yang berada di daerah Tangerang Selatan," ungkapnya.
Aris menerangkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perhiasan senilai Rp350 juta yang berhasil dicuri oleh perempuan paruh baya tersebut. Pihak kepolisian pun telah mengembalikan gelang tersebut kepada pemilik toko perhiasaan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah perhiasan gelang emas putih, dengan berat 15,74 gram terdiri atas 28 butir berlian, kami juga melakukan penyitaan terhadap baju tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian," katanya.
Saat dilakukan interogasi, Aris menjelaskan, pelaku baru satu kali melancarkan aksinya. Pelaku yang ternyata merupakan warga Tangerang Selatan ini juga mengaku datang ke Surabaya terkait masalah keluarga.
"Yang bersangkutan mengaku baru satu kali melakukan pencurian, untuk alasan melakukan pencurian masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Tersangka datang ke Surabaya karena ada urusan keluarga dan melihat kesempatan untuk datang ke toko emas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agus selaku pemilik toko perhiasan tersebut memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang berhasil dengan cepat menangkap pelaku. Kejadian tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan keamanan pada toko perhiasan miliknya.
"Apresiasi terbesar untuk kepolisian sehingga pelaku bisa tertangkap, pengamanan di toko emas memang ada CCTV, tapi pelaku memang lihai, kami memikirkan untuk memasang barcode RF ID yang bisa dilacak ketika dibawa keluar," pungkasnya.
Advertisement