Pelaku Pemukulan di Tol Jagorawi Terancam Penjara 5 Tahun
Masih ingat aksi pemukulan seseorang yang memakai mobil berstiker TNI? Kini kasus pemukulan yang dilakukan Misvanul Andri terhadap bocah SMP bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Jalan Tol Jagorawi, Rabu, 22 Agustus 2018 lalu kini sudah ditangan kepolisian Polda Metro.
Pelaku yang mengemudikan Chevrolet Captiva hitam bernomor polisi B 1207 TGZ itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta seperti dikutip media di Jakarta mengatakan, tersangka MA bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun," ujar Nico di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Sebelumnya, video amatir anak SMP dipukul oknum pengemudi mobil Chevrolet Captiva dengan nomor polisi B 1207 TGZ sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Cibubur arah Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB.
Oknum pengemudi mobil yang kemudian diketahui bernama Misvanul Andri itu tak terima mobil sedan yang dikendarai korban berhenti mendadak di depannya.
Setelah keluar dari pintu tol, MA lalu mengejar korban dan memblok kendaraan Rayhan hingga berhenti. Selanjutnya, pelaku memukul bocah SMP yang ada di dalam mobil sedan itu. Akibatnya, korban bernama Rayhan Ahmad Triputro mengalami pendarahan di hidungnya.
Nico menjelaskan, polisi saat ini telah menaikkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. "Tadi malam telah dilakukan pemeriksaan dan (pelaku) ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi," katanya.
Bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik antara lain berasal dari ibu korban, kakak korban, petugas Tol Jagorawi, keterangan tersangka MA sendiri, serta hasil visum. "Kami menetapkannya (MA) sebagai tersangka," ujar Nico.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, kejadian bermula saat mobil korban melakukan perpindahan lajur ke depan mobil MA. Pelaku menganggap jarak mobil korban terlalu dekat dengan mobilnya. Karenanya, pelaku pun marah karena mobil korban menyalip dan berhenti mendadak di depannya.
"Dari hasil interogasi kemarin, saya lihat perpindahan lajur (oleh korban) ini masih hal yang wajar, kecuali terjadi kecelakaan. Kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran. Nah, kemarin itu tidak terjadi kecelakaan," kata Nico.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Nico juga mengingatkan para pengemudi untuk saling menghormati sesama para pengguna jalan. (wit)
Advertisement