Pelaku Pemukulan dengan Tongkat Baseball Terancam Pidana 4 Tahun
Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tersangka pelaku pemukulan menggunakan tongkat baseball di sekitar Universitas Katolik Widya Mandala pada 10 November 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berinisial, WF, warga Surabaya dijerat Pasal 351 KUHP.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara,” kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 14 November 2022.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat peristiwa pemukulan. Yakni seperti mobil, tongkat baseball, sampai pakaian yang dikenakan.
“Kami mengamankan baju, serta kendaraan yang digunakan sehingga terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Mirzal, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka dan korban berebut tempat parkir mobil. Ketika itu, keduanya hampir bertabrakan, sehingga pelaku emosi dan turun dari kendaraannya.
“Motifnya karena tersinggung kepada korban pada saat parkir mobil hampir bertabrakan, sehingga tersangka turun dan terjadi cekcok mulut, kemudian emosi,” katanya.
Kemudian, pelaku mengambil satu tongkat baseball dari dalam mobilnya dan kembali bersitegang. Lantaran tak bisa menahan amarahnya, tersangka pun memukulkan alat tersebut ke muka korban.
“Sempat mau masuk ke mobil, tapi yang bersangkutan kemudian emosi dan mengayunkan tongkatnya mengenai pipi sebelah kanan dari korban,” ujar dia.
Advertisement