Pelaku Pemukulan Anak Menpora Dijerat Dua Pasal
Upaya hukum yang ditempuh Menpora Imam Nahrawi, terkait insiden kekerasan kepada anaknya bukan gertak sambal. Politasi PKB itu resmi melapor kepada pihak kepolisian, Jumat 29 Juni 2018.
Dalam surat bukti laporan Nomor LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel itu, pelapor tercatat sebagai staf protokol yang kabarnya juga berada di lokasi saat kejadian pada tanggal 26 Juni 2018, di tribun Stadion PTIK saat menyaksikan laga Persija vs Persebaya.
Pelaku dilaporkan dengan perkara penganiayaan Jo Perbuatan memaksa dengan kekerasan sesuai pasal 351 Jo 335 KHUP. Dalam pasal ini, pelaku bisa dihukum maksimal dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Hukuman bisa lebih lama jika erbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diketahui, putra Imam Nahrawi mengalami kekerasan dalam bentuk pemukulan yang dilakukan oleh suporter berbaju Jakmania. Peristiwa itu terjadi saat putra Imam menyaksikan laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya sebagai tamu undangan di Stadion PTIK.
Sementara Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan peluku sudah ditangkap dan dipastikan akan diproses sesuai hukum. "Sudah ditangkap dan dilaporkan Kemenpora. Sudah diproses," ujarnya.
Ditegaskan Syafruddin dirinya tercatat sebagai pembina Persija, namun tidak ada kaitannya dengan proses hukum bagi pelaku pemukukan. "Tak ada kaitannya dengan pembina. Yang melakukan kriminal tetap kriminal," tegasnya. (tom)
Advertisement