Pelaku Pemeran Pria Video Asusila Dea Onlyfans Lolos Jerat Hukum
Salah satu pemeran pria di kasus video Dea OnlyFans tidak diproses secara hukum. Pria bernama Dicky tidak mengetahui bahwa video asusilanya telah diunggah ke situs OnlyFans.
Pemeran pria tersebut diperiksa pihak Kepolisian selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 28 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa Dicky tidak bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE dan pornografi.
Diketahui, Dicky menerima panggilan polisi pada Sabtu, 2 April 2022 sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau tadi hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa itu untuk konsumsi mereka saja. Jadi, tidak ada niat untuk menyebarkan. Ketika si Dea itu menyebarkan dia tidak tahu dan hasil itu dinikmati oleh Dea saja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dikutip Antara, Sabtu, 2 April 2022.
Seperti diketahui, kasus Dea OnlyFans ini mulai mencuat dan diketahui publik setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap sang konten kreator di kediamannya, Malang, Jawa Timur.
Dea menjual berbagai foto dan video asusilanya secara bebas kepada para subcribernya dengan tarif tertentu untuk mendapatkan uang.
Tidak tanggung-tanggung menurut pengakuannya, penghasilan Dea OnlyFans dalam satu bulan bisa berpuluh-puluh juta rupiah.
Sebelum penangkapan itu dilakukan, beberapa kali Dea OnlyFans juga turut mengisi beberapa acara podcast YouTube milik salah seorang artis dan di beberapa saluran televisi
Tidak jauh-jauh, pembicaraan mereka dalam wawancara tersebut adalah seputar dunia OnlyFans yang sedang ia geluti saat ini.
Selain itu, Dea OnlyFans dinyatakan oleh pihak kepolisian tidak melakukan jaringan prostitusi online misalnya open BO kepada para lelaki peminatnya.
Namun meski demikian, Dea OnlyFans selain menjual foto, video yang ia produksi adalah hasil video asli dia yang sedang bermain seks dengan lawan mainnya.
"Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.