Pelaku Pemecahan Kaca-Pencurian Diringkus Polrestabes Surabaya
Satreskrim Polrestabes Kota Surabaya berhasil menangkap VJ berusia 37 tahun, asal Kalimas, Surabaya, yang disangka telah melakukan aksi pemecahan kaca mobil serta pencurian sejak awal Oktober hingga awal November 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa VJ melancarkan aksinya pada 8 titik yang berbeda dan dilakukan secara bertahap.
"Jadi terdapat 8 titik yang kami identifikasi dan lokasinya berbeda semua. Pelaku melancarkan aksinya sejak tanggal 4 Oktober 2023 dengan TKP Taman Cokroaminoto, Tegalsari, hingga terakhir pada hari Senin, 25 November 2023 di Jalan Jaksa Agung Suprapto," ujarnya.
Hendro juga menerangkan bahwa, sebagian besar barang bukti berupa alat-alat elektronik seperti laptop dan gawai lainnya yang dicuri oleh pelaku telah digadaikan. Selain alat elektronik, dokumen-dokumen korban juga berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Barang curian berupa dokumen seperti kartu ATM, KTP, dan KTM juga kami amankan. Ini mempunyai nilai berharga bagi para korbannya," tuturnya.
Total kerugian yang diderita oleh para korban karena aksi yang dilakukan VJ ini sekitar Rp100 juta. Menurut Hendro, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang yang telah digadai oleh VJ.
Hendro juga mengimbau agar masyarakat memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan semestinya. "Supaya terhindar dari kasus seperti ini, parkirlah di daerah yang aman. Jangan memberi pancingan terhadap pelaku. Kami juga berharap masyarakat jangan meninggalkan barang berharga di dalam, apalagi untuk mobil yang berkaca transparan," tuturnya.
VJ sempat memberikan beberapa pernyataan terkait aksi yang telah dilakukannya. Ia sendiri merupakan seorang residivis pada tahun 2016, dan telah bebas menghirup udara bebas tiga tahun sesudahnya.
"Saya melakukannya sendiri, tidak ada komplotan. Juga belajar memecahkan kaca dari Youtube. Kalau ada mobil yang saya lewati, langsung jadi sasaran," katanya.
Karena aksi yang dilakukannya, tersangka VJ akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancamam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement