Pelaku Pembunuhan Teman Mabar Terancam Hukuman Mati
Tersangka MI, usia 18 tahun, yang membunuh temannnya yaitu, RD, usia 20 tahun terancam hukuman mati karena ada indikasi melakukan pembunuhan berencana kepada korbannya.
"Kalau dari hasil penyidikan karena korban sempat mengambil barang bukti (berupa palu) yang ada di bawah (bengkel) ada indikasi direncanakan (pembunuhan)," tutur Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto pada Senin 28 September 2020.
Diketahui bahwa MI dan RD merupakan rekan satu profesi yang bekerja di sebuah bengkel di Jalan Letjend S Parman, Kota Malang. Selain rekan kerja, mereka berdua juga merupakan teman main bareng (mabar) game online.
IM membunuh rekannya RD menggunakan palu di sebuah mess yang disediakan oleh bengkel tersebut. Motifnya, karena IM sakit hati sering diejek oleh RD ketika mabar game online.
Tersangka IM kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal September 2020 lalu. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil rekonstruksi kepolisian mendapatkan sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh tersangka ketika melakukan pembunuhan kepada korbannya.
"Dari 22 adegan tadi bisa kita saksikan bahwa pelaku ini melakukan pemukulan dengan menggunakan palu terhadap korban sebanyak empat kali," ungkap Rudy.
Indikasi adanya pembunuhan berencana kata Rudy dapat dianalisa ketika pelaku ada waktu untuk mengambil palu dari kamar mess ke tempat peralatan bengkel.
"Jadi palu itu ada tidak spontan. Tapi pelaku turun dulu untuk mengambil palu. Palu sempat disembunyikan oleh pelaku di atas almari," ujarnya.
Saat ini kasus tersebut diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan hukuman mati.
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," kata Rudy.
Diberitakan sebelumnya, MI, usia 18 tahun, tega membunuh temannya RD, usia 20 tahun karena sakit hati sering dicemooh ketika main bareng (mabar) game online. Selain teman mabar game online, tersangka MI dan korban RD merupakan teman satu kampung di Jabung, Kabupaten Malang.
Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB pada 3 September 2020, keesokan harinya. MI mengambil palu besi yang ada di bengkel kemudian dipukulkan kepada teman mabarnya sendiri RD sebanyak empat kali.