Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Ternyata Tetangga Sendiri
Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bisri Efendi, pemilik toko di Jalan Kesatriyan Jatinom Kanigoro Blitar. Pelaku melakukan aksinya karena ingin menguasai harta korban untuk melunasi cicilan gadai motornya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pelaku bernama Dwi Kusuma Yuda diamankan Rabu, 3 Maret 2021 dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV oleh tim Satreskrim Polres Blitar. Awalnya pelaku datang ke Toko Bisri pada Jumat, 26 Februari 2021 pukul 17.30 WIB dengan modus membeli sesuatu barang.
Setelah itu pelaku tidak keluar toko, melainkan bersembunyi di balik tandon air, menunggu hingga toko ditutup oleh korban. Kemudian pukul 21.10 WIB korban menutup toko dan mematikan lampu, lalu beristirahat di dalam kamar.
Beberapa menit kemudian, pelaku keluar dari persembunyian untuk mencari gagang kayu kemudian menuju meja kasir untuk mengambil uang di dalam laci sebanyak Rp17.000.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku berusaha menutup sebagian kamera CCTV yang terpasang dalam toko sebanyak 7 titik dari 16 kamera yang ada," kata Sinambela.
Tambah Sinambela, pada pukul 01.05 WIB, pelaku menurunkan saklar untuk mematikan aliran listrik dan kembali melakukan aksinya dengan mencari uang di laci depan.
Dia berhasil mengambil uang sebanyak Rp 1.550.000. Namun, tiba-tiba korban keluar dari kamar dengan membawa senter untuk memeriksa saklar listrik karena lampu padam.
"Saat itulah, pelaku langsung memukul punggung dan kepala korban berkali-kali hingga mengalami pendarahan dan terjatuh di lantai. Setelah kondisi korban tak berdaya, pelaku masuk kamar serta mengambil uang di dalam dompet korban sebanyak Rp250.000, kemudian keluar toko lewat pintu depan dengan berjalan kaki," katanya.
Lanjut Kapolres, setelah serangkain penyelidikan yang dilakukan tim gabungan akhirnya menemukan titik terang bahwa Dwi Kusuma Yuda adalah orang yang terekam CCTV.
"Pakaian yang dikenakan oleh pelaku, sandal dan potongan rambut pelaku cocok seperti yang terekam CCTV. Kemudian kami memeriksa histori dan rekam jejak pelaku yang telah sering melakukan kejahatan. Akhirnya, tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari toko korban," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, nekad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu karena terdesak masalah ekonomi dan melunasi cicilan motor yang digadaikannya.
Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pemilik toko pertanian bernama Bisri Efendi pada Sabtu 27 Februari 2021 ditemukan meninggal dunia tergeletak di lantai dalam tokonya di Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Bisri meninggal dunia dengan kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya.