Pelaku Pembunuhan di Pasar Kembang, Total 10 Kali Masuk Penjara
Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, pada Rabu, 1 Juni 2022 lalu merupakan residivis yang sudah 9 kali masuk penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, bahwa saat diinterogasi, tersangka Priyono, 41 tahun, mengaku sudah 9 kali masuk keluar penjara.
“Pelaku residivis sebanyak 9 kali pidana, di tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2007 2008, kemudian 2011, 2014 sampai dengan 2022,” kata Yusep, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 28 Juni 2022.
Dengan demikian, pelaku total sudah merasakan hukuman penjara sebanyak 10 kali dengan kasus pembunuhan yang baru ia lakukan terhadap wanita di salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.
“Baru keluar dari menjalani hukuman dan kemudian beberapa saat melakukan pidana yang saat ini terjadi,” jelasnya.
Yusep mengungkapkan, Priyono merupakan residivis kasus penipuan, penggelapan dan pencurian sepeda motor. Ia menjalani masa tahan tersebut di berbagai kota di Jawa Timur (Jatim).
“Pelaku residivis kasus penipuan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor. Di Kediri, Nganjuk, Jombang, Gresik, Mojokerto dan Surabaya,” ucapnya.
Terkait kasus terbaru yang menjeratnya, ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana jika masa hukuman yang akan ia jalani usai.
“Kapok yang terakhir kali. Surabaya, Kediri, Jombang, Nganjuk dan Gresik,” kata Priyono.
Sebagai informasi, Priyono merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di salah satu hotel Jalan Pasar Kembang, Rabu 1 Juni 2022 lalu. Ia menganiaya korban hingga tewas setelah berniat menguasai uang milik korban.