DPO Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan di Lakarsantri Tewas Ditembak
Kasus pembunuhan seorang pemilik warung di Lakarsantri berinisial SW, 55 tahun, pada September 2017, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan berinisial RP, 36 tahun.
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, RP berhasil diamankan petugas kepolisian. Namun sayang, RP tewas setelah mendapat satu kali tembakan di dada sebelah kiri. Pelaku sempat melakukan perlawanan ketika dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kerja keras pihaknya tak sia-sia dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan kekerasan di Lakarsantri yang terjadi pada dua tahun yang lalu.
"DPO dengan inisial RP yang sudah kita cari selama dua tahun, yang terlibat kasus 365 di Lakarsantri akhirnya bisa kita tangkap, pada Kamis malam (26 Desember)," kata Sandi saat rilis di Kamar Jenazah RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Jumat 27 Desember 2019.
Sandi menjelaskan, kronologi penangkapan RP ini berlangsung di Jalan Kalibokor Surabaya. RP yang tengah melintas dihadang oleh empat anggota kepolisian. Namun yang bersangkutan mencoba melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku ini saat kami tangkap mencoba melawan dengan sebilah pisau, akhirnya petugas kami tak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur," imbuh dia.
Selain RP, Polrestabes Surabaya juga telah mengamankan dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Kedua pelaku ini sudah menjalani persidangan dan divonis dengan hukuman berbeda.
"Tersangka yang sudah ketangkap M Rifai alias Udin dan sudah divonis selama 13 tahun. Kemudian Arma Widiantara alias Selamet Riyadi sudah divonis 12 tahun," ucap Sandi.
Seperti diketahui, RP bersama dua tersangka lainnya MR 33 tahun, dan AW 34 tahun, melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang pada September 2017 lalu.
Pembunuhan itu dilakukan terhadap korban SW, yang tengah menjaga warung di kawasan Lakarsantri. Saat kejadian itu, pelaku memukul leher korban hingga jatuh tersungkur.
Saat itulah salah satu tersangka, langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke leher korban. Karena korban masih memberontak, giliran tersangka berinisial RP yang menusukkan pisaunya ke bagian belakang leher SW hingga tewas.
Selama dua pekan aparat kepolisian melakukan penyelidikan, MR dan AW berhasil diringkus. Namun, RP tak kunjung ditemukan dan ditetapkan sebagai DPO selama dua tahun ini.
Advertisement