Pelaku Pembunuh Istri Siri Mengaku pernah Jadi Wartawan
Asyif Zunaidin, tersangka pembunuhan istri sirinya mengaku pernah menjadi wartawan media online di Pasuruan, namun sudah lama tidak aktif. Pengakuan tersebut disampaikan pria 52 tahun itu ketika di tanya oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ,saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
"Pernah ikut dua media online Detektif dan Satelit Bromo wilayah Pasuruan tapi sudah tidak aktif. Tidak pernah bertugas di Sidoarjo," kata Asyif di hadapan awak media, Sabtu, 23 Juli 2022.
Warga Jabon, Sidoarjo itu juga mengaku, terakhir kali berprofesi sebagai driver dan jual beli motor online. Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka pernah menikah secara resmi sebanyak tiga kali, sebelum menikahi siri Suwarsih.
"Tapi semuanya sudah bercerai karena permasalahan ekonomi," terang Kusumo.
Lanjut Kusumo, setelah membunuh korban, tersangka juga sempat menggadaikan motor Honda PCX miliknya ke keponakan yang berada di Malang. Ia menggadaikan sebesar Rp 2.5 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup ketika melarikan diri setelah membunuh istri sirinya," bebernya.
Asyif membunuh Suwarsih, istri sirinya pada Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 19.00 WIB. Namun, jenazah korban baru diketahui pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 05.30 WIB. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal berlapis, Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Tentang pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.